Kenapa
Kesehatan gigi dan mulut turut menggambarkan kesehatan tubuh secara umum?
Setidaknya ada tiga masalah umum pada kesehatan gigi dan mulut, yaitu karies
gigi (gigi berlubang), gangguan pada gusi, dan kanker mulut. Masalah-masalah
tersebut dapat menimbulkan masalah serius apabila tidak segera dilakukan
perawatan. Masalah kesehatan gigi dan mulut membutuhkan penanganan medis yang
komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Namun, situasi
pandemi Covid-19 telah berdampak pada terganggunya akses masyarakat terhadap
fasyankes tersebut.
Kini,
masyarakat tidak perlu ragu untuk mendapatkan penanganan di pelayanan kesehatan
gigi dan mulut. Hal ini dikarenakan Kementerian Kesehatan bersama Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI) telah menerbitkan petunjuk teknis (Juknis)
baru Pelayanan
Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan
penularan Covid-19, sekaligus melindungi pasien maupun tenaga kesehatan yang
ada di fasyankes, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang prima.
Sesuai
Juknis ada empat tahapan yang harus diterapkan Pelayanan Kesehatan Gigi dan
Mulut di masa pandemi Covid-19 selain tentang penerapan protokol Kesehatan
yakni:
1.
Tahapan Persiapan Dokter Gigi, dokter gigi harus mengatur ruang praktik dengan
memastikan aliran udara dan ventilasi, pengelolaan air bersih dan pengelolaan
ruangan baik sesuai aturan.
2. Tahapan sebelum kunjungan pasien. Pada tahapan ini dilakukan penapisan atau
skrining pada pasien. Kemudian pengelolaan penjadwalan kunjungan pasien ke
fasilitas pelayanan kesehatan agar tidak terjadi kerumunan. Tahapan ini bisa
dilakukan dengan memanfaatkan media telekomunikasi.
3. Tahapan saat kunjungan pasien, yaitu dengan mengukur suhu tubuh kemudian
meminta pengunjung untuk cuci tangan pakai sabun di tempat yang sudah
disediakan. Himbauan terkait penerapan protokol kesehatan juga harus selalu ada
di fasyankes.
4. Tahapan setelah selesai kunjungan pasien. Pada tahapan ini dilakukan
pembersihan lingkungan kerja, disinfeksi, sterilisasi, dan untuk follow up
pasien bisa menggunakan teledentistry.
Yang
paling penting di dalam praktek dokter gigi saat ini harus ada zonasi yang
jelas, yakni zona kuning untuk ruangan resepsionis, ruang tunggu pasien, dan
ruang staf. Di zona ini, semua orang harus memakai masker dan menjaga
kebersihan tangan. Selanjutnya zona merah atau zona infeksius yang dipergunakan
untuk tindakan dan saat praktek, diwajibkan memakai Alat Pelindung Diri (APD)
sesuai yang direkomendasikan.
Sehingga
kalau ada masalah pada kesehatan gigi dan mulut , jangan ragu dan takut untuk
mendapatkan penanganan di fasyankes, agar tidak menimbulkan masalah yang makin
serius.
Untuk mencegah timbulnya masalah
kesehatan pada gigi dan mulut tersebut, dapat melakukan upaya-upaya berikut di
rumah.
a) Menggosok gigi minimal 2x sehari (pagi setelah makan dan malam sebelum
tidur) menggunakan pasta gigi yang mengandung fluoride.
b) Mengganti sikat gigi tiga bulan sekali.
c) Mengurangi makanan manis
d) Tidak merokok dan mengonsumsi alkohol
Menjaga kesehatan gigi dan mulut sama pentingnya dengan menjaga protokol
kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Tetap terapkan protokol kesehatan dan
perilaku hidup bersih sehat di mana pun berada.🦷🌟
Komentar
Posting Komentar